News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ombudsman Minta Pemerintah Lakukan Terobosan Layanan Publik untuk Kelompok Minoritas

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana saat diskusi Ombudsman Mendengar di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinilai tidak serius dalam memberikan pelayanan publik khususnya terhadap kelompok minoritas, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta pemerintah melakukan terobosan layanan publik.

"Pemerintah harus punya terobosan untuk pelayanan publik secara sama dan setara kepada mereka, khususnya kepada minoritas," kata anggota ORI Ahmad Suaedy di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2016).

Kelompok minoritas yang dimaksud ialah para penghayat agama dan kepercayaan minoritas di Indonesia.

"Mereka masih mengalami diskriminasi dalam mengakses pelayanan publik di Indonesia. Pelayanan publik ini kan menjadi hak semua warga negara," kata Suaedy.

Menurutnya, diskriminasi tersebut kerap terjadi dalam mengakses pelayanan publik seperti administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kepemerintahan daerah hingga dalam pendidikan.

"Pemerintah harus ada terobosan-terobosan karena itu basisnya adalah konstitusi dan hak asasi. Misalnya seperti kasus di Kabupaten Kuningan itu, pemerintah harus memberi sanksi," ujarnya.

Seperti diketahui, Ombudsman RI mendapati kasus diskriminasi dalam pelayanan pembuatan KTP elektronik di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Sebagian besar warga Ahmadiyah di Manis Lor dan warga pemeluk Sunda Wiwitan di Kuningan kesulitan mendapatkan KTP elektronik.

Dalam kasus ini, gerakan intoleran setempat dan tekanan dari Majelis Ulama Indonesia menjadi alasan pemerintah daerah dan pejabat pelayanan publik Kabupaten Kuningan menolak memberikan KTP elektronik.

"Padahal, pada prinsipnya tidak ada pelarangan agama-agama lain mendapatkan akses pelayanan publik," katanya.

"Bahkan menjamin secara penuh keberadaan agama-agama di Indonesia sesuai Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 mendapat bantuan dan perlindungan," tambah Suaedy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini