Saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan aparat kepolisian tidak akan melarang pengunjuk rasa yang melakukan demonstrasi di Gedung DPR RI.
Namun pihaknya menghindari adanya unjuk rasa yang bertujuan untuk menduduki Gedung DPR.
"Kalau demo-demo biasa di depan (gedung) DPR silakan. Tapi kalau memaksa menduduki Gedung DPR RI itu inkonstitusional," kata Tito.
Tito menjelaskan, ditangkapnyaa sejumlah tokoh dan aktivis, untuk menghindarkaan didudukinya Gedung DPR. Untuk itu pihaknya melakukan penangkapan Jumat (2/12) dini hari dan bukan satu hari atau beberapaa hari sebelumnya.
"Jadi, kita melakukan penangkapan kenapa tidak sehari, dua hari, tiga hari sebelumnya, karena ini akan dipelintir di media sosial. Bapak-bapak paham betul kekuaatan media sosial saat ini," tutur Tito.
Masih kata Tito, ditangkapnya sejumlah tokoh dan aktivis jelang aksi 212 adalah untuk menjaga kesucian aksi tersebut. Kepolisian, kata Tito tidak ingin agenda suci yang hendak melakukan ibadah ternodai oleh aksi yang tidak terpuji.
"Kami tidak ingin agenda suci yang disepakati untuk ibadah, diselipkan provokasi. Makanya kita setting penangkapan subuh," kata Tito. (tribunnews/fitri/ferdinan/abdul qodir)