News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tokoh Ditangkap

Rachmawati Soekarnoputri Akui Akan Gerakkan Massa ke Gedung DPR Tapi Bukan untuk Makar

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno Rachmawati Soekarnoputri.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rachmawati Soekarnoputri secara tegas membantah tudingan niat makar atau pemufakatan jahat kepada pemerintahan sah yang dilayangkan oleh pihak kepolisian kepada dirinya.

Tudingan itu berimbas pada tindakan penangkapan polisi kepada Rachmawati Soekarnoputri di kediamannya di Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tanggal 2 Desember 2016 pukul 05.00 WIB, sesaat sebelum aksi 212 di Monas.

Rachmawati Soekarnoputri sendiri telah dibebaskan pada tanggal 2 Desember 2016 malam karena alasan kesehatan.

"Saya adalah putri proklamator yang tahu persis rambu-rambu makar. Tentu saja saya dengan tegas menolak tudingan tersebut," ujar adik Megawati Soekarnoputri tersebut saat mengadakan jumpa pers di kediamannya.

Ia menyatakan memang akan melakukan aksi damai ke Gedung DPR-MPR di Senayan, Jakarta Selatan pada tanggal 2 Desember 2016 tersebut.

Baca: Bantah Makar, Rachmawati: Saya Putri Proklamator Pendiri Bangsa Ini, Tahu Rambu-rambu Hukum

Namun aksi yang dilakukan terpisah dengan aksi bela Islam di Monas.

"Kami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan mendapatkan izin melalui surat yang dikeluarkan Polda Metro Jaya tanggal 29 Oktober 2016. Apalagi kegiatan mengeluarkan aspirasi diperbolehkan dalam konstitusi," jelas Rachmawati Soekarnoputri.

Ia menyatakan ada dua tujuan utama dalam aksi yang diinisiasi olehnya ke DPR-MPR itu.

"Yang pertama adalah juga menyatakan aksi bela Islam untuk memenjarakan penista agama Basuki Tjahaja Purnama. Dan yang paling penting adalah aspirasi kami untuk kembali ke UUD 1945 tanpa melalui amandemen kelima," ujar Rachmawati Soekarnoputri.

Oleh karena itu Rachmawati Soekarnoputri mempertanyakan keputusan pihak kepolisian untuk menetapkan status tersangka pada dirinya dengan Kitan Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 107 jo pasal 110 jo pasal 87.

"Kegiatan itu sudah jelas sah secara hukum dan konstitusi, jadi bagian mana saya melakukan makar?" tanya Rachmawati Soekarnoputri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini