TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap Hatta Taliwang di Rusun Bendungan Hilir pada Kamis (8/12/2016) sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat ditangkap, Hatta tak memberikan perlawanan terhadap polisi.
"Pada saat penangkapan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Penyidik menyampaikan beberapa surat (saat melakukan penangkapan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Argo menambahkan, setelah penyidik melakukan penggeledahan dan menyita beberapa barang bukti, Hatta langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
Polisi pun telah menetapkan Hatta sebagai tersangka karena mem-posting hasutan yang diduga menimbulkan permusuhan terkait suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) pada akun Facebook miliknya.
"Intinya di posting-an itu, isinya kalau kita mau memunculkan sesuatu itu paling mudah memunculkan isu SARA. Ini kita kembangkan posting-an lain," ucap dia.
Dari tangan Hatta, polisi menyita barang bukti berupa buku-buku, akun Facebook pribadinya, dan notes.
Saat ini barang bukti tersebut tengah dipelajari oleh penyidik.
Akibat ulahnya, Hatta dijerat Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, Hatta Taliwang diketahui turut hadir dalam pertemuan dengan para tokoh yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka makar.
Diduga, Hatta juga terlibat dalam perencanaan upaya makar tersebut.
"Betul (Hatta Taliwang ikut pertemuan)," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/12/2016).
Iriawan ketika itu mengatakan, pihaknya tengah memburu Hatta. Sebab, dalam bukti permulaan yang dimiliki polisi, Hatta ikut terlibat dengan perencanaan makar tersebut.
"Belum (ditangkap), sedang kita cari. Sampai sekarang belum tertangkap. Kalau kalian tahu, kasih tahu saya," kata Iriawan.(Akhdi Martin Pratama)