Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menjadi DPO beberapa hari, akhirnya Muhammad Hatta Taliwang (62) ditangkap petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di rumahnya, Rusun Bendungan Hilir 2, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016) dini hari.
Hatta ditangkap karena menjadi tersangka setelah memposting tulisan ujaran kebencian berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan), di akun facebook-nya.
Ketua RT di Rusun Benhil 2, Karman (68) menceritakan, ia didatangi 12 polisi Kamis (8/12/2016) dini hari.
Petugas kepolisian itu memintanya menjadi saksi untuk penangkapan warganya, Hatta Taliwang.
Menurutnya, Hatta Taliwang tidak melakukan perlawanan saat polisi membawanya dari rumah ke Mapolda Metro Jaya.
Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang pribadi dari rumah Hatta Taliwang.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap Hatta Taliwang.
Selain menjadi tersangka pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Hatta Taliwang juga tengah diselidiki polisi untuk kasus dugaan permufakatan makar kelompok Rachmawati Soekarnoputri.