News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Ini Masalah yang Terjadi Jika Persidangan Disiarkan Langsung

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KY, Farid Wajdi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkaca pada kasus-kasus sebelumnya, Komisi Yudisial menyebut bahwa terdapat setidaknya empat masalah yang terjadi saat persidangan disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi.

Juru Bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi menjelaskan akan ada potensi menimbulkan masalah berkaitan dengan independensi peradilan dengan opini publik.

Pertama, kata dia, martabat dan kehormatan pengadilan dan hakim perlu dijaga, sehingga sakralitas pengadilan sebagai benteng keadilan tetap dapat ditegakkan.

"Sedangkan siaran langsung dapat berekses pada penghakiman oleh masyarakat, baik kepada kemandirian hakim, pengadilan maupun kasusnya sendiri," katanya melalui keterangan, Jakarta, Jumat (9/12/2016).

Kedua, persidangan yang disiarkan secara langsung, dinilai akan semakin membuka polemik ruang hukumnya bagi para pakar hukum di luar ruang persidangan.

"Polemik atau perang opini secara terbuka dalam kasus sensitif perlu dihindari," katanya.

Ketiga, kata dia, ketiadaan sensor padahal proses dan fakta persidangan dimungkinkan terjadi.

Sebab ada hal-hal sensitif atau memiliki dimensi susila yang tidak sesuai dengan kepatutan untuk dipublikasi secara terbuka.

Terakhir, ketentuan pemeriksaan saksi harus diperiksa satu per satu, sesuai dengan peraturan Pemeriksaan saksi menurut Pasal 160 ayat (1) huruf a KUHAP), saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang....."

"Saksi tidak dibolehkan saling mendengarkan keterangan. Jika siaran langsung tentu keterangan antar para saksi sudah tiada sekat lagi," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini