News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Pernyataan Sejumlah Aktivis HAM: Ahok Korban Kriminalisasi dengan Tuduhan Penodaan Agama

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali menerima aduan warga di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016). Selain menerima aduan, Ahok juga menerima foto bersama dengan warga pendukungnya. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang jatuh pada Sabtu (10/12/2016) ini diperingati sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (Amsik) dengan menyatakan sikap terkait kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Kami memandang Basuki Tjahaja Pumama adalah korban kriminalisasi dengan tuduhan penodaan agama. Basuki Tjahaja Purnama korban dari upaya fitnah dan pemelintiran yang dilakukan oleh orang yang bermaksud jahat padanya dan korban penggunaan Pasal 156a yang termasuk 'pasal karet' yang bisa ditarik-tarik buat menjerat sesuai kepentingan penguasa dan pihak yang mengaku mayoritas," kata Sulistyowati Irianto, dosen antropologi Universitas Indonesia saat membacakan pernyataan sikap di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12/2016).

Baca: Survei SMRC: Publik Tidak Percaya Presiden Jokowi Campuri Kasus Ahok

Baca: Dewan Pers: Ada Bahaya Besar Jika Sidang Ahok Disiarkan Langsung Televisi

Amsik meminta para penegak hukum, khususnya para hakim, agar mengadili Ahok secara adil, jujur dan terbuka, berani menegakkan independensi, bebas dari intervensi, dan tidak tunduk pada tekanan massa.

Menurut Amsik, negara khususnya LPSK dan aparat kepolisian, bisa memberi perlindungan kepada saksi-saksi yang dihadirkan di pengadilan, agar terjamin keselamatan dan keamanannya.

"Segenap warga masyarakat agar menghentikan segala upaya penyebaran ujaran kebencian yang berlandaskan SARA, dan memberi kesempatan kepada hakim dan penegak hukum lain agar bekerja sebaik-baiknya dalam memproses kasus itu secara jujur, khususnya kepada para guru dan pendidik," kata Sulistyowati.

Mereka yang tergabung di Amsik adalah advokat Todung Mulya Lubis, Ketua Umum Setara Institute Hendardi, dosen UI Sulistyowati Irianto, pengasuh pesantren Neng Darra Affiah, aktivis Jim B Aditya, aktivis Henny Supolo, advokat Andi Syafrani, aktivis antaragama Mohammad Monib, pendamping masyarakat adat Ruby Khalifah, pendeta Penrad Siagiaan, dan aktivis perlindungan anak Ilma Sovryanti.

Penulis: Nibras Nada Nailufar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini