News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Impor Gula

Hakim Tanya Penyuap Irman Gusman: Biasa Kasih Oleh-oleh Bentuknya Uang Merah?

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11/2016). Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan Irman Gusman terkait kasus dugaan suap distribusi kuota gula impor di Sumatea Barat. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mencecar terdakwa Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, yang juga penyuap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.

Dalam persidangan, Hakim Ketua Nawawi Pamulango bertanya kepada Sutanto soal pemberian uang Rp 100 juta kepada Irman yang disebutnya sebagai oleh-oleh.

Diketahui, Sutanto dan istrinya Memi datang ke rumah dinas Irman untuk menyerahkan uang tersebut pada tanggal 16 September lalu.

"Memang terbiasa kasih oleh-oleh bentuknya merah-merah (uang pecahan Rp 100 ribu)?" Tanya hakim Nawawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).

"Tidak tahu," jawab Sutanto.

Baca: Irman Janji ke Penyuapnya, Bakal Lobi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat

Diketahui penyerahan uang itu berujung operasi tangkap tangan (OTT) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Biasa ngasih oleh-oleh isinya duit?" tanya hakim Nawawi.

"Tidak," jawab Sutanto.

Diberitakan sebelumnya, Irman mengaku tidak tahu bungkusan pemberian Sutanto dan Memi yang juga pasangan suami-istri itu berisi uang.

Diketahui, Irman yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini diduga menerima suap sebesar Rp100 juta dari Xaveriandy dan istrinya, Memi, atas alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat.

Tindakan Irman yang memanfaatkan pengaruh pada Djarot dianggap bertentangan dengan kewajiban Irman sebagai Ketua DPD.

Dalam persidangan, Xaveriandy dan Memi mengajukan surat permohonan pada majelis hakim terkait pengajuan sebagai justice collaborator.

Majelis hakim yang diketuai Nawawi Pamulango memutuskan untuk mempertimbangkan permohonan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini