TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tengah menjalani sidang perdana untuk kasus dugaan penistaan agama, mulai Selasa (13/12/2016).
Sidang perdana Ahok ini disiarkan langsung oleh sejumlah televisi.
Namun, Peneliti Indonesia Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menilai sidang Ahok tidak bisa dibuka keseluruhannya ke publik kedepannya.
Apalagi saat agenda keterangan saksi, menurut Erwin Natosmal kepada Tribunnews.com, Selasa (13/12/2016).
"Ada beberapa bagian yang harus ditutup, terutama soal keterangan saksi," ujar Erwin Natosmal.
Alasannya, setiap saksi yang memberikan keterangan tidak boleh diketahui saksi yang lain.
Selain juga pengadilan harus memperhatikan keamanan saksi yang memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan penistaan agama.
Lebih lanjut Erwin Natosmal juga menilai sidang ini tentu saja merugikan Ahok.
Pasalnya konsentrasinya akan terpecah sebagai salah satu kandidat Cagub.
"Asumsi yang mengatakan Ahok akan diuntungkan dengan proses hukum ini menurut saya tidak tepat. Hal itu dapat dilihat dari tren elektabilitas Ahok yang jatuh pasca ditetapkan sebagai tersangka," tegas Erwin Natosmal.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang kasus penistaan agama di bekas gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Selasa (13/12/2016).
Ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto, membuka sidang pada pukul 09.00 WIB. Sidang itu dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim penasihat hukum, dan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama.
Ahok, sapaan Basuki Tjahaja Purnama terlihat duduk di kursi pesakitan. Dia memakai baju batik berwarna cokelat. Dia menyaksikan secara seksama jalannya persidangan.
Sidang pada hari ini beragenda pembacaan surat dakwaan dari tim JPU. Kemudian dilanjutkan pembacaan keberatan terhadap dakwaan atau eksepsi.