News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tokoh Ditangkap

Jadi Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Makar, Yusril Akan Ajukan Uji Materi ke MK

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusril Ihza Mahendra di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Yusril Ihza Mahendra, penasihat hukum sejumlah tersangka dugaan makar akan mengajukan uji materi pasal 107, 87, dan 53 KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, pasal makar yang dituduhkan polisi terhadap Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarno Putri, Jamran, dan Rizal Kobar tidak bisa dikenakan kepada kliennya.

"Kami akan lakukan pengujian biar MK yang memberi penafsiran biar tidak jadi pasal karet," kata Yusril saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).

Menurut dia, menggulingkan pemerintah seperti apa harus jelas, agar aparat penegak hukum tidak salah.

Menurutnya, pasal-pasal KUHP sejatinya dibuat sejak jaman penjajahan Belanda.

Namun, diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Sehingga, arti makar menurutnya perlu dijelaskan oleh MK dengan menyadur makna sebenarnya dari bahasa aslinya tersebut.

Yusril mengatakan, pasal-pasal makar itu juga akan diuji, agar aparat penegak hukum tidak semena-mena menafsirkannya.

"Nanti ditafsirkan semena-mena yang akhirnya melanggar HAM," katanya.

Soal kapan pihaknya bakal mengajukan uji materi, Yusril mengaku hal itu bakal secepatnya dilakukan.

Dirinya menilai, pada pasal 107 ayat 1 KUHP yang dimaksud dengan makar adalah tindakan untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Lalu pada ayat (2) para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pada Pasal 87 KUHP dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, bila niat untuk itu telah teryata dari adanya permulaan pelaksanaan seperti tersebut dalam pasal 53.

Sementara pada pasal 53 KUHP berbunyi, pertama, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

Dua, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.

Tiga, jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Empat, pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini