TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada Pimpinan DPR terkait Revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
"Pemerintah harus mengirimkan Surpres, Presiden harus mengirimkan Surat Presiden yang mengutus pejabat setingkat menteri untuk melakukan pembahasan bersama DPR," ujar Fahri Hamzah di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Fahri Hamzah mengatakan, sejauh ini DPR tidak mempermasalahkan materi revisi Undang-Undang tersebut, yang didalamnya ada usulan penambahan kursi Pimpinan DPR dari lima menjadi enam kursi.
"Presiden tentu memahami maksud ini cuma beliau memamg bertanya beberapa soal teknis yang kami sudah jawab kepada beliau bahwa di tingkat DPR pada dasarnya ini tidak ada masalah," kata Fahri Hamzah.
Diketahui, Badan Legislatif DPR telah sepakat Undang-Undang tentang MD3 direvisi dan telah masuk ke dalam Prolegnas Tahun 2017.
Revisi Undang-Undang tentang MD3 ini rencananya akan dibawa ke dalam rapat paripurna DPR di awal masa sidang, tanggal 10 Januari 2017 mendatang.