News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tokoh Ditangkap

Yusril: Aktivis Tersangka Makar Hanya Ingin MPR kembali ke UUD 1945

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis yang juga tersangka dugaan makar pada 2 Desember lalu, Rachmawati Soekarnoputri (kanan) bersalaman dengan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kiri) usai memberikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan makar di kediamannya, Jakarta, Rabu (7/12/2016). Dalam keterangannya, Rachmawati menolak dugaan makar yang disangkakan kepada dirinya oleh pihak Kepolisian dan hanya mendukung dalam rangka bela islam terkait aksi damai 2 Desember 2016 lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Yusril Ihza Mahendra yang ditunjuk menjadi kuasa hukum sejumlah aktivis yang dijadikan tersangka makar mengatakan, bahwa kilennya sama sekali tak melakukan apa yang dituduhkan aparat.

Yusril menilai apa yang dilakukan mereka hanya sebatas penyampaian aspirasi. Hal tersebut sangat berbeda jika disebut ingin melakukan makar.

Diketahui Yusril mendampingi Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarno Putri, Jamran dan Rizal Kobar terkait tuduhan makar.

Menurut Yusril, mereka hanya ingin menyampaikan aspirasi agar MPR kembali ke UUD 1945. Hingga saat ini katanya, juga belum terbukti jika disebut ada percobaan untuk melakukan tindakan makar.

"Saya sudah bicara panjang dengan Ibu Ratna dan Ibu Rachmawati. Pada intinya kami menginginkan masalah ini selesai begitu saja, setelah dikumpulkan hasil-hasil pemeriksaan dan diverifikasi bahwa tidak ada maksud melakukan makar, mudah-mudahan kasus ini bisa dihentikan sesegera mungkin. Itulah yang menjadi pemikiran kami," kata Yusril kepada wartawan di kantornya, kawasan, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).

Yusril juga ditunjuk untuk mendampingi Sri Bintang Pamungkas. Namun dirinya mengaku belum bertemu, lantaran baru menenerima naskah surat kuasa tambahan.

"Jadi kami akan ikut menjadi tim pembela Pak Sri Bintang Pamungkas. Mungkin dari dialog besok dengan beliau itu nanti kita akan dapat mengetahui apa sebenarnya maksud dan motif yang sesungguhnya dari ucapan-ucapan, rapat ataupun diskusi yang beliau lakukan. Tapi kami sudah dapat memastikan terhadap Ibu Ratna Sarumpaet dan Ibu Rachmawati itu tidak ada maksud menggulingkan pemerintahan yang sah," katanya.

Dalam waktu dekat, Yusril mengatakan akan melakukan uji materi terhadap sejumlah pasal di KUHP yang menyangkut makar.

Langkah itu diambil, agar Mahkamah Konstitusi yang mengartikan itu, tidak sembarangan ditafsirkan oleh pihak penegak hukum yang lain.

Terkait kasus dugaan makar ini, polisi telah menangkap 11 orang yang dilakukan sebelum aksi damai 2 Desember berlangsung. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, dua orang tersangka kasus ITE dan satu lainnya yakni musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa sesuai Pasal 207 KUHP.

Delapan orang tidak ditahan dan tiga orang yang ditahan yakni Sri Bintang Pamungkas, tersangka kasus dugaan makar, dan dua orang lainnya atas nama Jamran dan Rizal Kobar terkait pelanggaran UU ITE. Ketiganya kini ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum pun mengajukan penangguhan penahanan terhadap Sri Bintang. Namun pihak Polda Metro Jaya menolaknya dengan alasan Sri Bintang tidak kooperatif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini