News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Mengaku Belum Tahu tentang Perlunya Surat Izin Jika Ingin Geledah Kantor Polri

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif di KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2016)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menjelaskan bahwa dirinya masih belum mengetahui beredarnya surat mengenai izin penggeledahan terhadap kantor kepolisian.

Menurutnya, selama ini jika KPK akan melakukan penggeledahan hanya memerlukan koordinasi, bukan izin dari pimpinan Polri.

"Selama ini kami berkoordinasi dengan Polisi, bukan izin. Koordinasi saja cukup kok," jelasnya saat ditemui di Kawasan Monas, Jakarta, Minggu (18/12/2016).

"Kalau ada surat izin itu, saya belum tahu. Nanti kita baca dulu isi suratnya seperti apa. Saya belum mau komentar," lanjutnya.

Sementara itu, Karo Penmas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto membenarkan adanya surat yang mengharuskan penegak hukum jika akan menggeledah Mako Polri, harus seizin Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Menurutnya hal itu sebagai penegasan kembali kepada seluruh Kapolda dan jajaran kepolisian.

"Itu hanya penegasan saja, tapi ini sudah lama. Supaya ada pendampingan," ujar Rikwanto saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (18/12/2016)

Dijelaskan olehnya, surat tertanggal 14 Desember 2016 lalu itu menyebut sedianya setiap penggeledahan anggota Polri tersebut harus ada pendampingan oleh Divisi Propam atau Divisi Hukum Polri.

Sehingga lembaga penegak hukum yang menangani kasus terkait polisi, semestinya melaporkan ke pimpinan Polri sebelum melakukan tindakan hukum.

"Kan begini, ada beberapa kejadian yang langsung (geledah), dampaknya ke organisasi. Muncul pertanyaan anggota Polri gini-gini di media, kok kita enggak tahu ada masalah," urainya.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Surat tersebut ditembuskan ke Kapolri, Irwasum Polri, dan para Kapolda. Dalam surat dituliskan bahwa apabila ada tindakan hukum geledah, sita, dan masuk ruangan Mako Polri oleh penegak hukum, KPK, Kejaksaan, pengadilan, agar melalui izin Kapolri atau Kabid Propam Polda terkait.

"KS ini bersifat arahan dan penunjuk untuk dipedomani dalam pelaksanaan tugas," bunyi surat itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini