Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan Damayanti Wisnu Putranti.
KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.
Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustariā, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Kasus tersebut diduga kuat melibatkan hampir semuanya anggota Komisi V DPR RI.
Pimpinan Komisi V disebut sebagai pihak yang mengetahui dan mengatur nilai jatah-jatah yang diterima setiap anggota.