TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara kepailitan PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari selaku pemilik perusahaan perkapalan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Bahkan kasusnya kini bergelinding ke Komisi III DPR RI atas laporan Henry.
Namun sayangnya, perkara kepailitan tersebut justru berkembang di DPR terjadi karena adanya isu dugaan persengkongkolan antara kurator Meranti Maritime yakni Allova Mengko dan Dudi Pramedi dengan Maybank Indonesia selaku kreditur yang memberikan pinjaman hutang kepada PT Meranti Maritime.
Baca juga: Yusril: Maybank Indonesia Tak Pernah Ajukan Pailit Terhadap PT Meranti Maritime
Salah satu Kuasa hukum Kurator Meranti Maritime, Mahendradatta menjelaskan bahwa isu persengkongkolan tersebut sangat tendensius serta memutarbalikan fakta atas proses dan putusan pailit yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada pengadilan negeri Jakarta Pusat.
"Isu persengkongkolan sangat tendensius serta memutar balikan fakta atas putusan majelis hakim Pengadilan Niaga," tegas Mahendradatta di Jakarta, Selasa (20/12/16).
Mahendradatta menjelaskan, proses putusan pailit yang dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terjadi karena PT Meranti Maritime mengalami kesulitan pembayaran kewajiban kreditnya kepada Maybank Indonesia, hingga berstatus kredit Macet.
Karena tidak mampu membayar utangnya, ia menjelaskan, Meranti Maritime dan Henry Djuhari sebagai pemilik mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara sukarela ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan melampirkan proposal perdamaian untuk disetujui oleh para kreditur.
"Bahkan selama proses PKPU, PT Meranti Maritime dan Henry telah diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan atas proposal perdamaian. Dan PKPU telah diperpanjang hingga tujuh kali untuk membahas usulan perbaikan proposal perdamaian tersebut hingga batas waktu yang diatur oleh Undang-Undang, yaitu 270 hari," tutur Mahendradatta.
Namun, hasil pemungutan suara dari para kreditur atas proposal perdamaian yang dilakukan pada hari ke 270 tidak mencapai kuorum atau tidak memenuhi ketentuan pasal 281 ayat 1 UUK-PKPU. "Sehingga demi hukum PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari dinyatakan pailit," jelasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum PT. Bank Maybank, Yusril Ihza Mahendra ingin meluruskan soal berita kepailitan PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari.
Menurutnya, tanggal 29 Juli 2011 Maybank lndonesia telah memberikan fasilitas kredit kepada PT Meranti Maritime untuk tujuan pembelian kapal dengan nilai pokok kredit sebesar USD 33.249.999,67.
Dalam perjalanan, PT Meranti Maritime mengalami kesulitan pembayaran kewajiban kreditnya kepada Maybank Indonesia, hingga berstatus kredit Macet.
Yusril mengatakan hal itu terjadi lantaran menurunnya kondisi keuangan PT Meranti Maritime, sebagai dampak dari tidak beroperasinya kapal-kapal yang telah dibeli dan memburuknya kondisi pasar.