News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fatwa MUI

Anggota DPR: Memaksakan Umat Muslim Pakai Atribut Natal Melanggar Konstitusi

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi di Cikini, Jakarta, Sabtu (15/10/2016)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsy, sepakat dengan pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian bahwa Fatwa Majelis Ulama Indonesia bukan sumber hukum di Indonesia.

"Apa yang disampaikan oleh Kapolri tidak salah, fatwa MUI memang bukan sumber hukum di Indonesia," kata Aboe melalui pesan singkat, Rabu (21/12/2016).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, aturan hukum di Indonesia dibuat berdasarkan TAP MPR nomor III tahun 2000 dan Undang-undang nomor 12 tahun 2011.

Dalam aturan itu dinyatakan bahwa fatwa MUI bukan salah satu instrumen hukum.

"Jadi, tidak bisa dijadikan rujukan dalam pembentukan hukum positif," tegasnya.

Namun, dia mengingatkan, yang perlu dipahami fatwa MUI ada guidelines untuk umat Islam. MUI memiliki tanggung jawab untuk membimbing umatnya agar tidak salah dalam menerapkan ajaran agama.

Karenanya untuk kalangan nonmuslim seharusnya menghormati ajaran agama Islam sebagaimana difatwakan oleh MUI.

"Toleransi bukan berarti harus melanggar fatwa MUI ataupun ajaran agama," tuturnya.

Jika dalam Islam dikatakan haram memakai atribut Natal, maka kata Aboe memaksakan karyawan menggunakan atribut Natal adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Menurut dia, memaksa karyawan memakai atribut Natal tidaklah melanggar Fatwa MUI.

"Tetapi, melanggar konstitusi," tegasnya.

Aboe berpendapat ketika seorang muslim ingin mengikuti Fatwa MUI, maka negara seharusnya memberikan perlindungan.

"Karena ini adalah amanat konstitusi NKRI," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini