News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fatwa MUI

Anggota DPR: Memaksakan Umat Muslim Pakai Atribut Natal Melanggar Konstitusi

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi di Cikini, Jakarta, Sabtu (15/10/2016)

Menurutnya, hak untuk beragama merupakan non-derogable rights, yaitu hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Hal ini diatur dalam pasal 28I ayat (1) Undang-undang Dasar 1945.

"Hak beragama seperti ini tidak dapat dikurangi 'dalam keadaan apa pun' termasuk keadaan perang, sengketa bersenjata, dan atau keadaan darurat," paparnya.

"Ketentuan tersebut sebagaimana penjelasan pasal 4 UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ujarnya.

Dia mengatakan, bila dalam keadaan perang saja hak beragama tidak dapat dikurangi, apalagi hanya dalam perayaan Natal. "Saya kira masih banyak teknik marketing yang bisa digunakan oleh pengusaha tanpa merusak kebhinekaan," ujarnya.

Menurut Aboe, di sinilah tugas aparat penegak hukum untuk menjaga tertib sosial. Dia mengingatkan, jangan sampai karena alasan perayaan hari keagamaan tertentu lantas memaksakan kehendaknya dan mengabaikan toleransi antarumat beragama.

"Yang paling penting, penegak hukum harus memahami benar isi konstitusi dan menjaganya dengan baik untuk kedaulatan dan keutuhan NKRI," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini