Hasil pembahasan panja, lanjutnya, akan diserahkan ke pimpinan DPR lagi untuk diproses.
Kemudian dibacakan di rapat paripurna kedua untuk disahkan menjadi UU MD3 yang baru.
"Begitu supres (surat presiden) keluar, mekanismenya akan diumumkan di paripurna untuk disepakati siapa yang ditunjuk. Apakah panja, pansus. Tulis surat ke pimpinan DPR lagi kita sepakat untuk perubahan pasal-pasal terbatas lagi sehingga itu sah jadi inisiatif DPR. Setelah ke pimpinan DPR, paripurna lagi, baru sah jadi UU," kata Firman.
Baca tanpa iklan