TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tidak melarang penggunaan klakson berbunyi 'telolet' pada bus-bus di daerah.
Namun Budi mengimbau agar para supir jangan menuruti permintaan anak-anak yang membunyikan klakson tersebut.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Bambang S Ervan menjelaskan alasan himbauan Menteri tersebut untuk menjaga keselamatan anak-anak yang ada di jalan raya.
"Menhub menghimbau supir tidak menuruti permintaan membunyikan klakson di jalan yang membayakan keselamatan pemburu klakson," ujar Bambang di Jakarta, Kamis (22/12/2016).
Bambang memaparkan anak-anak selama ini mengejar klakson 'telolet' sampai masuk ke jalan tol. Hal itu pun sangat menimbulkan risiko.
"Karena anak-anak yang memburu klakson sampai masuk jalan tol dan bahkan dengan cara mengejar bus," ungkap Bambang.
Bambang memaparkan tujuan dari klakson 'telolet' itu untuk menandakan masuknya bus ke terminal. Menteri Perhubungan pun tidak ada larangan bahwa klakson tersebut dicabut.
"Menteri Perhubungan tidak pernah melarang Bus Gunakan klakson Telolet," jelas Bambang.