TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie mengatakan, tidak semua warga negara asing (WNA) bisa masuk ke Indonesia.
Pemerintah, kata dia, memiliki konsep untuk memberikan akses masuk bagi WNA.
"Hanya orang asing yang bermanfaat dan orang asing yang tidak membahayakan keamanan serta kedaulatan yang kami terima," kata Ronny dalam diskusi Polemik di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (24/12/2016).
Baca: Jokowi Geram Dengar Isu 10 Juta Tenaga Kerja China Serbu Indonesia
Ronny menuturkan, berdasarkan perlintasan yang tersebar dari 125 kantor imigrasi dan 131 tempat pemeriksaan imigrasi di Indonesia sejak Januari hingga 18 Desember 2016, WNA yang datang ke Indonesia mencapai 8.974.141 orang.
Sedangkan WNA yang keluar dari Indonesia sebanyak 9.370.098 orang.
Ronny menyebutkan, dari jumlah 8,9 juta perlintasan, WN China yang datang ke Indonesia sebanyak 1.401.443.
Baca: Tenaga Kerja Asal China di Indonesia Capai Jutaan? Menteri Hanif: Fitnah!
Sedangkan WN China yang keluar dari Indonesia sebanyak 1.452.249 orang.
"Jumlah yang keluar lebih banyak dari yang masuk. Namun belum dibedakan apakah mereka bekerja atau wisata," ucap Ronny.
Ronny menampik adanya "serbuan" tenaga kerja asing (TKA) dari China ke Indonesia.
Sebab, Ronny menjelaskan, WN China yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (Kitas) sebanyak 31.030 orang.
Dari jumlah tersebut, lanjut dia, pemegang Kitas kerja 27.254 orang.
Menurut Ronny, pihaknya selalu berupaya mencegah masuknya TKA ilegal.
Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan tindakan keimigrasian kepada 1.837 orang WN China.
"Termasuk deportasi. Tidak hanya karena bekerja ilegal tapi juga ada yang over stay tourist. Dari jumlah itu 126 di proses di pengadilan," ujar Ronny.