News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal 2016

Hujan Tak Surutkan Ratusan Jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia Gelar Ibadah Natal di Depan Istana

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia menggelar ibadah misa Natal di seberang Istana Merdeka, di depan pintu Monas, Minggu (25/12/2016) di bawah guyuran hujan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk ke-6 kalinya, ratusan jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia menggelar ibadah Natal di seberang Istana Merdeka, Minggu (25/12/2016).

Pantauan Tribunnews.com, walau hujan agak deras mengguyur, ratusan jemaat tetap bertahan melaksanakan ibadah dengan khidmat.

Sambil memegang payung, mereka berdoa, bernyanyi dan mendengarkan khotbah pendeta Manuel Raintung dari Gereja Protestan Indonesia bagian Barat (GPIB) yang berlangsung pukul 14.00 hingga 15.30 WIB.

Juru bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging mengatakan harapannya masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Jemaat dua gereja tersebut menginginkan Presiden Joko Widodo segera bertindak menangani kasus GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia.

"Mohon segeralah Presiden RI mengkoreksi adanya pembangkangan hukum yang masih dilakukan dua pemimpin daerah yaitu Bupati Bekasi dan Wali Kota Bogor," kata Bona di depan Istana Merdeka, Minggu (25/12/2016).


Ratusan jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia menggelar ibadah misa Natal di seberang Istana Merdeka, di depan pintu Monas, Minggu (25/12/2016) di bawah guyuran hujan.

Ratusan jemaat belum bisa melakukan ibadah di kedua gereja itu karena adanya masalah hukum terkait pendirian rumah ibadah mereka.

Seperti diketahui, persoalan GKI Yasmin terus bergulir setelah pada 10 April 2010 Pemkot Bogor menyegel gereja mereka dengan alasan izin mendirikan bangunan yang bermasalah.

Awal Juni 2011, Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa yang meminta Pemkot Bogor melaksanakan putusan peninjauan kembali bernomor 127 PK/TUN/2009.

Namun, hingga kini GKI Yasmin masih disegel Pemkot Bogor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini