TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dijadwalkan membacakan vonis kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014 dengan terdakwa La Nyalla Mattalitti, Selasa (27/12/2016).
La Nyalla yang juga mantan Ketua Kadin Jatim diduga menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014.
Baca: La Nyalla Sampaikan Nota Pembelaan Pribadi'
Baca: La Nyalla Senyum dan Bergaya Saat Difoto Usai Jaksa Tuntut 6 Tahun Penjara
Atas perbuatannya La Nyalla, dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Selain itu, Jaksa juga menuntut La Nyalla membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar.
Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan dilelang.
Namun, jika hartanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara tiga tahun dan enam bulan.
Aristo Pangaribuan, penasihat hukum La Nyalla hanya berharap majelis hakim pada pengadilan Tipikor nantinya memberikan putusan yang adil bagi kliennya itu.
"Kami berharap yang terbaik saja. Tinggal putusannya yang terbaik," kata Aristo saat dihubungi.