News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

La Nyalla Tersangka

La Nyalla Sujud Dengar Vonis Bebas Hakim

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Kadin Jawa Timur yang juga mantan Ketua PSSI La Nyalla Mahmud Mattalitti sujud sukur usai mendengar vonis bebas pada persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016). Majelis Hakim Tipikor PN Pusat yang diketuai Sumpeno memvonis bebas La Nyalla karena tidak terbukti bersalah melakukan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jawa Timur. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur La Nyalla Mattalitti bersujud di hadapan majelis hakim.

Sujud La Nyalla sebagai bentuk kegembiraan mendengar putusan bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Ekspresi kesenangan itu juga ditunjukan pendukung La Nyalla yang hadir di ruang sidang.

Mereka terus menggemakan takbir begitu mendengar hakim membacakan putusan bebas.

"Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar!" teriak pendukung La Nyalla di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).

Massa pendukung mantan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) tersebut baru tenang ketika majelis hakim meminta untuk tenang.

Begitu vonis selesai dibacakan, para pendukung pun saling bersalaman, berpelukan dengan senyum yang merekah.

Sebagian dari mereka terlihat menitikkan air mata mendengar La Nyalla dibebaskan.

Namun sayang, petugas keamanan langsung memboyong La Nyalla keluar lewat pintu belakang yang biasa digunakan majelis hakim.

Pengacara La Nyalla, Aristo Pangaribuan menyatakan putusan hakim sesuai dengan apa yang diharapkannya.

Ia berharap kasus dugaan korupsi yang dialamatkan kepada kliennya tidak berlanjut lagi.

"Kami menerima dengan suka cita putusan ini. Kami menilai majelis hakim telah bijaksana," kata Aristo kepada wartawan usai persidangan.

Sementara itu, Ketua Jaksa Penuntut Umum Made Suarnawan menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan putusan tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini