TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Tim Densus 88 menemukan sepucuk surat saat menggeledah rumah terapung atau rumah keramba jaring apung (KJA) yang jadi tempat persembunyian terduga teroris di Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat.
Surat tersebut berisi perintah untuk menyerang polisi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto menjelaskan isi surat itu.
"Surat pernyataan, seperti instruksi kepada kelompok, siap melakukan kegiatan melawan polisi," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/12).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga teroris yang berhasil ditangkap, mereka mengakui akan menyerang pos polisi di daerah Bunder, Jatiluhur, Purwakarta.
Aksi tersebut akan dilakukan pada malam Tahun Baru 2017. "Melakukan terorisme dalam kaitan tahun baru," ujar Rikwanto.
Rikwanto juga mengatakan, dua pelaku yang diamankan mengaku bahwa mereka merupakan bagian dari kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Kelompok ini dipimpin oleh Aman Abdurrahman yang saat ini tengah menjalani hukumannya di Nusakambangan dalam sel isolasi.
Sementara itu Densus 88 dan Brimob Polda Jabar menggeledah dua rumah yang memiliki kaitan dengan kelompok terduga teroris yang ditangkap di Jatiluhur.
Salah satu rumah tersebut ditempati pasangan suami istri yang selalu menghindar setiap diminta menyerahkan salinan KTP.
Penggeledahan itu dilakukan Senin (26/12) siang di Soreang, Kabupaten Bandung, dan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Penggeledahan di Soreang dilakukan pada sebuah rumah kontrakan di RT 03/11, Kampung Sirnagalih, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang.
Rumah kontrakan tersebut pernah ditinggali Abu Sofi alias Abu Aziz alias Mas Bro alias Budi yang ditembak mati dalam penyergapan di Jatiluhur.
Penggeledahan ini menyedot perhatian masyarakat. Polisi pun membentangkan garis polisi di sekitar lokasi untuk mengamankannya.