Kuasa Hukum Fahmi Darmawansyah Sebut Tak Ada Kongkalikong dalam Tender Pengadaan Satelit Bakamla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tender pengadaan lima satelit monitoring di Badan Keamanan Laut dilakukan secara daring atau online.
Ternyata, pengadaan yang dimenangkan PT Melati Technofo Indonesia itu berbuntut suap.
PT Melati menyerahkan uang suap senilai Rp 2 miliar kepada Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi.
Kuasa hukum Fahmi, Maqdir Ismail mengatakan tidak ada unsur kongkalikong dalam pengadaan tender tersebut.
"Enggak lah, kalau online itu enggak mungkin bisa ditentukan. Enggak ada masalah yang terjadi normal," kata Maqdir Ismail di KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2016).
Ketika ditanya maksud penyerahan uang tersebut, Maqdir mengaku tidak tahu. Maqdir Ismail beralasan kliennya banyak tidak tahu mengenai rincian proyek tersebut.
"Saya enggak tahu. Ini mesti ditanya sama Fahmi. Dia kebanyakan enggak tahu," ungkap Maqdir Ismail.
Menurut Maqdir, Fahmi memang menyetujui pemberian uang tersebut. Bahkan, Fahmi rela menggelontorkan uang pribadi untuk melengkapi sebagian suap yang berasal dari PT Merial Esa.
PT Merial Esa adalah perusahaan yang akan mengakuisisi PT Melati Technofo Indonesia.
"Fahmi ini menyetujui apa yang mereka lakukan," kata Maqdir Ismail.
Fahmi, suami artis Inneke Koesherawati adalah satu dari empat tersangka yang telah ditetapkan KPK terkait suap pengadaan lima unit monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Tiga tersangka lainnya adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi.
Kemudian dua tersangka lainnya adalah anak buah Fahmi di PT Melati Technofo Indonesia Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Eko Susilo, Adami Okta dan Hardy langsung ditahan usai ditangkap KPK 14 Desember 2016. Sementara Fahmi berada di luar negeri sebelum operasi tangkap terjadi.
Sebelumnya OTT tersebut berhasil menyita uang Rp 2 miliar dari Adami Okta dan Hardy kepada Eko Susilo. Uang tersebut terkait suap sebagai pemberian pertama dari total komitmen antara Edi Susilo dengan PT Technofo Rp 15 miliar atau 7,5 persen dari nilai proyek. KPK kemudian menetapkan Eko Susilo, Muhammad Adami Okta dan Hardi Stefanus sebagai tersangka.
Eko Susilo ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Adami Okta dan Fahmi Darmawansyah ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Hardi Stefanus ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.