TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Klaten Sri Hartini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi
diduga terkait suap pengisian jabatan di jajaran Pemerintah Kabupaten Klaten.
Saat penangkapan tersebut, KPK berhasi menyita uang tunai senilai Rp 2 miliar dalam mata uang Rupiah dan Dollar AS.
"Indikasi suap terkait pengisian jabatan Klaten Jateng tindak lanjut peraturan pemerintah tentang perangkat daerah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (30/12/2016).
Pada OTT tersebut, KPK menangkap delapan orang. Mereka terdiri dari satu penyelenggara negara yakni bupati, empat PNS dan tiga orang non PNS.
PNS tersebut diduga adalah Kepala Bidang Mutasi, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Ajudan Bupati.
Menurut Febri, pihaknya telah memeriksa kedelapan orang tersebut di Polda DIY Yogyakarta. Pemeriksaan akan dilanjutkan di KPK dan akan ditentukan status hukumnya.
"Materi yang akan didalami 1x24 jam dan proses lebih lanjut akan diidentifikasi lebih jauh sumber uang dua miliar dari mana saja," ungkap Febri Diansyah.