Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 50 buah kaos bergambar palu arit yang dijual secara online oleh Hendra Saputra (32), warga Cililin, Bandung, Jawa Barat telah laku terjual ke berbagai daerah.
Kini penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah mendata siapa saja yang membeli dan sudah dikirim kemana saja.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto mengatakan nantinya para pembeli kaos palu arit itu akan diperiksa.
"Ya pastinya ditelusuri yang beli siapa saja, paling tidak mereka akan diperiksa motifnya membeli untuk apa? Apa mereka tahu itu dilarang? ," terang Rikwanto, Sabtu (31/12/2016).
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan para pembeli kaos itu tidak dipidana, melainkan hanya diperiksa.
"Yang membeli tidak dipidana, yang ditetapkan tersangka hanya yang menjual, menyebarluaskan. Enam karyawan yang membantu usaha koneksi tersangka (Hendra) juga hanya membantu karena yang dianggap bertanggung jawab adalah HS (Hendra)," ujar Agung Setya.
Untuk diketahui, Hendra Saputra (32), warga Cililin Bandung, Jawa Barat yang menjual baju bergambar palu arit secara online kini ditahan Bareskrim.
Hendra baru melakukan aksinya selama enam bulan.Sedangkan usaha konveksi yang dijalani Hendra sudah berjalan selama tiga tahun.
Dalam menjalankan usaha itu, Hendra dibantu oleh enam karyawannya. Selama ini, Hendra sudah menerima 50 pesanan baju bergambar palu aritke beberapa daerah seharga Rp 115 ribu per item.
Selain menangkap Hendra, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa kaos bergambar palu arit, alat cetak, komputer, CPU, dan rekening yang digunakan untuk transaksi penjualan kaos.
Henda terancam hukuman 12 tahun penjara, dia dijerat dengan Pasal 107 a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP. Pasal tersebut mengatur kebijakan tentang kejahatan terhadap keamanan negara, yakni tindak pidana dengan sengaja melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan atau dari media apapun, menyatakan keinginan ajaran Komunisme/Marxisme dalam segala perwujudan.
Selain itu, Hendra juga dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dari hasil pemeriksaan Hendra dinilai sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan. Motif Hendra menjual kaos yakni demi alasan ekonomi.