News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sepanjang 2016, Sudah 7.787 WNA Dideportasi, Mayoritas Warga Negara China

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beberapa dari total 76 warga negara RRC terjaring Operasi Pengawasan Orang Asing oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka penertiban dan pengamanan malam tahun baru. Mereka adalah pekerja seks dan terapis spa yang masuk ke Indonesia menjelang malam tahun baru 2017.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mendeportasi terhadap 7.787 warga negara asing sepanjang 2016.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Orang Asing Ditjen Imigrasi, Yurod Saleh menuturkan, alasan mereka dideportasi adalah karena kedapatan melakukan pelanggaran imigrasi.

"Realisasi (pelanggaran imigrasi) nya banyak yang denda, kemudian kami lakukan juga Tindakan Administratif Keimigrasian 7.787 orang kami deportasi lah," ujar Yurod di lobi Kantor Ditjen Keimigrasian, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (1/1/2017).

"(Paling banyak) dari China," sambungnya.

Selain deportasi, Ditjen Imigrasi juga menerapkan denda bagi pelanggar imigrasi. Nominalnya bervariasi, namun Yurod menyebutkan ada yang terkena hingga Rp 20 juta perorang.

Selain dijatuhi hukuman denda, mereka juga dideportasi dari Indonesia.

"Yang jelas kami sudah mengumpulkan Rp 2 miliar lebih lah dari denda itu. Contoh, untuk kasus di Jakarta Selatan, itu Rp 15 juta per orang. Kemudian di Sulawesi Utara Rp 20 juta perorang," tuturnya.

Adapun mengenai besaran denda, kata Yurod, bergantung kepada putusan hakim di pengadilan dan dinilai dari berbagai faktor.

"Itu tergantung putusan hakim. Ancaman pidananya sama, tapi hakim menilai dari berbagai faktor," ucap Yurod.

Penulis: Nabilla Tashandra

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini