Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah selesai membuat satu buku Jokowi Undercover, Bambang Tri, penulis yang juga tersangka dugaan penyebaran ujaran kebencian dan berbau SARA itu berupaya menerbitkan buku dengan mengajukan ke beberapa penerbit.
Sayangnya niatan itu tidak terkabul karena beberapa penerbit menolak menerbitkan buku setebal 436 halaman tersebut.
"Bukunya dicetak sendiri di tempat fotokopian. Yang bersangkutan (Bambang) pernah mencoba menerbitkan ke penerbit tertentu tapi ditolak karena isinya tidak bisa dipertanggung jawabkan," ujar Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto, Selasa (3/1/2017) di Mabes Polri.
Mantan Kapolres Klaten ini menambahkan seluruh isi di buku tersebut sama sekali tidak bisa dipertanggung jawabkan karena semua sumbernya berasal dari media sosial.
"Isi bukunya sama sekali tidak bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Dia dapat bahan dari media sosial dan bahan dari pihak lain serta yang dia dengar. Tidak ada sama sekali kajian akademis apalagi survei," tambahnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari diskusi buku 'Jokowi Undercover' yang berlangsung di pendopo Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (19/12/2016) pukul 20.30-24.25 WIB.
Diskusi ini berbuntut panjang karena dalam isi buku tersebut banyak menyerang pribadi Jokowi. Salah satunya, Bambang menyebut Jokowi sebagai keluarga Partai Komunis Indonesia (PKI). Usai diskusi, isi buku selanjutnya menyebar ke mana-mana bahkan hingga menjadi pesan berantai.
Penyelidikan ini diawal dari Polda Jawa Tengah. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemanggilan pada Bambang untuk dilakukan BAP. Saat pemanggilan pertama, Bambang tidak hadir tanpa alasan.
Lalu dilakukan panggilan kedua, dan dijemput paksa dari kediamannya di Blora untuk selanjutnya diperiksa di Polsek Tunjungan Blora sebagai saksi.
Hasil pemeriksaan dari analisis penyidik, keterangan Bambang tidak mendasar hanya berdasarkan pada informasi yang beredar dan sumbernya tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Selanjutnya, Bambang dinyatakan sebagai tersangka dan kasusnya dilimpahkan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah ke Bareskrim Polri.
Hingga akhirnya pada Jumat (30/12/2016) malam, Bambang dibawa penyidik Bareskrim dari Polsek Tunjungan, Blora ke Jakarta untuk dilakukan penahanan.
Buntut dari buku yang ditulis oleh Bambang, dia dijerat Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).