Selain itu, Bambang juga dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan uraian (2) yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Serta pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara
Kedepan untuk proses penyidikan dan kelengkapan berkas, penyidik akan memeriksa saksi ahli diantaranya ahli bahasa, sejarah, sosiolog, dan pidana.
Selain menahan Bambang, penyidik juga menyita barang bukti diantaranya perangkat komputer, handpone tersangka, flashdisk,
Buku 'Jokowi Undercover' tulisan tersangka.
Turut disita pula dokumen data Jokowi saat Pilpres dari KPU Pusat, KPUD DKI Jakarta, dan KPUD Surakarta. Terhadap dokumen itu, dilakukan juga pemeriksaan Labfor dan Cyber Crime.
Terpisah, atas buku ini, Michael Bimo juga memposisikan Bambang Tri ke Bareskrim
atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan nomor laporan LP/1272/XII/2016/Bareskrim pada Sabtu (24/12/2016) lalu.
Dalam buku 'Jokowi Undercover', Bambang menulis Michael Bimo adalah saudara kandung dari Presiden Jokowi. Tertulis pula bahwa Jokowi bukan anak kandung dari Ibu Sudjiatmi.
Hal ini dibantah oleh Bimo. Ditegaskan Bimo, isi buku Jokowi Undercover tidak benar dan fitnah, sangat merugikan bangsa Indonesia.