Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bambang Tri, tersangka dugaan penyebaran ujaran kebencian dan SARA dalam buku Jokowi Undercover sudah empat hari ini ditahan di tahanan Polda Metro Jaya.
Status Bambang Tri merupakan tahanan Bareskrim yang dititipkan di tahanan Polda Metro karena saat ini Bareskrim tidak memiliki tahanan, lantaran gedungnya sedang di bongkar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan Bambang Tri ditahan bersama tahanan lain dan tidak ada perlakuan khusus.
Baca: Cara Bambang Tri Buat Buku Jokowi Undercover
"Dia digabung bersama dengan tahanan yang lain, sama seperti tahanan lainnya," ujar Rikwanto, Selasa (3/1/2017) di Mabes Polri.
Soal prosedur penahanan, Rikwanto mengatakan semuanya sudah dilakukan penyidik.
Surat penahanan pun sudah dikirim ke istri Bambang Tri di Blora.
Keluarga pun diperbolehkan menjenguk Bambang Tri sesuai dengan jadwal besuk yang berlaku.
"Silahkan soal jenguk dikonfirmasikan ke penyidik, dari kami tidak ada pembatasan. Silahkan kalau mau menjenguk sesuai jamnya," kata Rikwanto.