"Makanya saat ini kami sedang mengupayakan untuk memasukkan 'tembakau gorila' ini ke dalam UU Narkotika," ujar Slamet.
Bahan baku pembuatan tembakau gorila berupa bubuk senyawa kimia yang dicampur dengan air kemudian disemprotkan ke daun tembakau. Bubuk tersebut mengandung zat kimia bernama AB-CHIMINACA. Zat tersebut merupakan salah satu jenis synthetic cannabinoid (SC).
SC akan memberikan efek halusinasi yang sama seperti pada ganja. Selain itu, penggunaan tembakau gorila juga akan menimbulkan efek samping seperti psikosis, agitasi, agresi, cemas, ide bunuh diri, gejala putus zat, bahkan sindrom ketergantungan.
BNN menemukan efek lain penggunaan zat tersebut, seperti stroke iskmeik, hipertensi, takikardi, perubahan segmen ST, nyeri dada, gagal ginjal akut, bahkan infark miokardium.
Tembakau gorila sebenarnya sudah dikenal publik sejak pertengahan 2015 lalu. Namun, penggunaannya masih sangat terbatas di kalangan tertentu.
Belakangan tembakau gorila menjadi populer setelah kasus kapten pilot Citilink, Tekad Purna, diduga dalam kondisi mabuk saat hendak menerbangkan pesawat Citilink QG800 rute penerbangan Surabaya-Jakarta, 28 Desember 2016.
Dalam sebuah rekaman suara yang beredar, sang pilot juga terdengar berbicara melantur. Sebagian netizen menduga Tekad menggunakan tembakau gorila.