TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi diperiksa terkait sejumlah pertemuan yang dihadirinya mengenai pembahasan utang pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Pertemuan yang dihadiri sejumlah orang tersebut sangat penting karena berhubungan dengan materi penyidikan terkait suap kepada Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.
"Pertemuan itu penting diklarifikasi dalam perkara ini karena ada kaitan dan relasi materi pertemuan dengan kebutuhan penyidikan yang sedang didalami tim KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (5/1/2016).
Baca: KPK Periksa Dirjen Pajak Terkait Kasus Kasubdit Ditjen Pajak
Febri menegaskan penyidik meyakini ada pihak lain yang tidak terlibat langsung dalam pengurusan perkara tersebut.
Untuk itu, keterangan dari Ken Dwijugiasteadi sangat dibutuhkan.
"Kami duga ada pihak-pihak lain yang tidak terkait langsung pengurusan pajak yang terlibat dalam perkara ini," kata dia.
Selain mengenai pertemuan, Ken Dwijugiasteadi juga dikonfirmasi terkait pengetahuan Ken mengenai masalah pajak PT EK Prima Ekspor INdonesia.
Baca: Usai Diperiksa di KPK, Dirjen Pajak Bantah Hapus Pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia
Kemudian, Ken juga dikonfirmasi mengenai masalah pengajuan tax amnesty yang diajukan PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Sebelumnya, kuasa hukum PT EK Prima Ekspor Indonesia mengatakan diganjal saat mengajukan permohonan pengampunan kepada para pengemplang pajak tersebut.
"Sesuai penjelasan tax amnesty pada prinsipnya tidak boleh dihambat dan harus mudah itu kami catat dan akan dilihat apakah dalam fakta berikutnya ada upaya untuk menghambat tax amnesty itu," tukas Febri Diansyah.
Sekadar informasi, kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Rajesh Rajamohanan Nair dan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.
Handang ditangkap usai menerima Rp 148.500 Dolar atau setara Rp 1,9 miliar di rumah Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.
Uang tersebut sebagai commitment fee Rp 6 miliar agar Surat Tagihan Pajak milik perusahaan Rajesh Rp 78 miliar dihapus Handang.
Melalui kuasa hukumnya, Tommy Singh, PT EK Prima sebenarnya telah mendapatkan 'clearance'. Akan tetapi, clearance tersebut dimentahkan lagi oleh petugas pajak.
"Ada beberapa tunggakan yang menjadi persoalan. Dipanggil, dijelaskan, dipanggil lagi, diberikan clearance, sudah pernah diberikan tapi dipanggil lagi dimentahkan lagi," kata Tommy di KPK, Jakarta, Kamis (24/11/2016) malam.
Tommy mengungkapkan kliennya juga mendapat intimidasi dari Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno dan dua orang rekannya.
Tommy menuturkan kliennya sebenarnya hendak mendaftarkan peruashannya mengikuti program tax amnesty, program dari Pemerintah yang memberikan pengampunan kepada para pengemplang pajak.
Niat tersebut mendapatkan tentangan dari Handang seraya menyebutkan permohonan dari PT EK Prima Ekspor Indonesia. Tommy mengatakan kliennya telah diperas oleh Handang.
Namun, Tommy Singh tidak menjelaskan secara rinci tujuan tujuan pemerasan tersebut.
"Bukan diminta duit, dijadikan objek, dipanggil lagi dijelaskan tetapi juga enggak jelas. Saya bisa memahamilah, itu terjadi di oknum-oknum pajak," tukas Tommy.