News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mandat Arist Merdeka Sirait Dicopot, Komnas Anak Berubah Jadi Lembaga Perlindungan Anak

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reza Indragiri Amriel

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Institusi yang kerap menangani isu hak-hak anak, Komisi Nasional Perlindungan Anak, atau yang akrab disebut Komnas PA kini sudah tidak ada lagi. Organisasi tersebut sudah mengubah namanya dengan nama baru yang dulu pernah mereka pakai, yakni Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, disingkat LPA Indonesia.

Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak LPA Indonesia, Reza Indragiri mengatakan, nama baru ini ditetapkan lewat forum nasional luar biasa.

Forum ini menghasilkan keputusan mencabut mandat yang diberikan kepada Arist Merdeka Sirait yang sebelumnya menjadi Ketua Komnas PA.

"Seiring dengan diberhentikannya saudara Arist Merdeka Sirait dan disusunnya kepengurusan baru, kami memutuskan kembali ke nama sesuai akte pendirian organisaai kami, yakni LPA Indonesia," kata Reza Indragiri Amriel di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2016),

LPA Indonesia adalah nama pertama yang dipakai saat lembaga ini awal dibentuk pada tahun 1998 oleh sejumlah aktivis dan pejabat pemerintah. Namun nama ini kemudian berubah menjadi Komnas PA. Pengembalian nama dari Komnas PA ke LPA Indonesia, antara lain bertujuan untuk menghindari dualisme dan kesalahpahaman masyarakat antara Komnas PA dan KPAI yang merupakan lembaga resmi pemerintah.

Namun, hingga kini Komnas PA masih tetap berdiri dan diketuai Arist Merdeka Sirait.

Reza Indragiri dalam pembacaan sikap LPA Indonesia mendesak pihak-pihak yang masih menggunakan nama Komnas PA atau Komnas Anak, untuk segera mengganti namanya.

"Untuk tidak lagi menggunakan nama tersebut, suapya tidak ada lagi kerancuan publik," katanya.

Sementara itu dalam kesempatan terpisah, Arist Merdeka Sirait mengatakan konflik antara dirinya dan Seto Mulyadi yang kini memimpin LPA Indonesia, bermula setelah ia kembali terpilih sebagai ketua Komnas PA secara aklamasi pada November 2015 lalu.

Setelahnya sejumlah pihak menuding dirinya sudah melanggar Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Komnas PA.

"Ketika ditanya anggaran dasar yang mana, (mereka tidak bisa menunjukan)," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa organisasi yang ia pimpin adalah organisasi resmi, yang dibentuk oleh sejumlah elemen termasuk Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 1998 lalu. Hingga kini dasar hukum dari pendirian organisai Komnas PA masih berlaku.

"Kalau mau dibubarkan, ya pemerintah yang bubarkan, bukan dua orang itu," terangnya.

Berita ini juga merupakan klarifikasi dari pihak LPA Indonesia, sebelumnya Tribunnews.com memberitakan bahwa Seto Mulyadi keluar dari Komnas PA, dan membentuk LPA Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini