News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buku Jokowi Undercover

Bambang Tri Mulyono Cetak 300 Eksemplar Buku Jokowi Undercover

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sat Reskrim Polres Blora mendampingi tim Bareskrim Mabes Polri menggeledah rumah Bambang Tri Mulyono di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Rabu (4/1/2017) malam. DOKUMENTASI HUMAS POLRES BLORA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover memilih mencetak buku secara terbatas.

Sedikitnya 300 eksemplar buku Jokowi Undercover dicetak di tempat percetakan yang tidak jelas.

Apalagi, buku Jokowi Undercover tidak mencantumkan nama perusahaan percetakan.

"Pencetaknya tidak jelas karena tidak ada penerbitnya," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di RS Polri, Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Buku Jokowi Undercover memiliki tebal 436 halaman. Buku tersebut terdiri dari banyak bab yang isinya masing-masing hanya tulisan pendek sepanjang tiga hingga lima halaman.

Tito mengatakan, isi buku itu tidak sesuai dengan judulnya. Terlebih lagi, tak hanya Presiden Joko Widodo yang dibahas di sana, Bambang juga menuliskan soal masalah nasional dan hal lain yang dianggap menarik.

"Topik soal yang bersangkutan (Jokowi) sendiri hanya beberapa. Jadi sebetulnya judulnya tidak menggambarkan isinya," kata Tito.

Tito menilai, buku itu jauh dari sebutan buku akademik. Pasalnya, Bambang tak memiliki sumber yang jelas sebagai referensi penulisan.

Selain itu, tak ada dokumen wawancara sumber sebagai bahan informasi dalam penulisan buku. Isinya pun diyakini jauh dari fakta sebenarnya karena tak ada bukti yang menunjang.

"Buku akademik itu jelas ada penerbitnya, editornya, autobiografi penulisnya, kemudian substansinya mengalir dari satu bab ke bab lain. Kita tidak lihat itu," urainya.

"Dari 400 halaman lebih itu, satu pun tidak ada footnote-nya yang menunjukkan bahwa ini bukan tulisan akademik," ujar dia.

Akan lain ceritanya jika buku ini dikategorikan sebagai fiksi. Namun, karena menyangkut nama tertentu, apalagi Presiden RI, maka tidak termasuk dalam kategori itu.

Jika buku non fiksi namun tanpa disertai data yang jelas, kata Tito, maka bisa disebut dengan kebohongan.

"Sekarang kita berkesimpulan layak jadi tersangka. Ada dugaan pidana UU ITE dan kita selesaikan cepat dan diajukan ke pengadilan," kata dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini