News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPD RI Minta Kebijakan Kenaikan Harga BBM, Tarif Listrik dan PNBP Polri Ditinjau Ulang

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kendaraan antre mengisi BBM di SPBU jalan AP Pettarani Makassar, Jumat malam (27/3/2015). Pemerintah memutuskan menaikkan harga premiun dan solar terhitung tanggal 28 hari ini. TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Farouk Muhammad menyoroti secara tajam tiga kebijakan pemerintah yang dikeluarkan diawal tahun 2017.

Ia mengkritisi kenaikan harga BBM non subsidi jenis Pertamax Series, Pertalite dan Dexlite sebesar Rp 300 per liter.

Juga kenaikan harga tarif listrik untuk daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM). Ketiga, kenaikan jenis dan tarif PNBP Polri yang meliputi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

“Kami dapat memahami kondisi penerimaan negara yang tidak mencapai target dalam dua tahun terakhir, tetapi mengeluarkan kebijakan menaikkan biaya dan harga yang merupakan kebutuhan secara berlipat ganda pasti akan memberatkan masyarakat. Apalagi yang menyangkut kepentingan mendasar seperti tarif listrik dan BBM, merupakan kebijakan yang kurang tepat dalam kondisi perekonomian yang belum membaik”. Ucap Faraouk Muhammad dalam keterangan pers pada hari Jumat, 6 Januari 2017.

Lebih jauh Farouk menjelaskan, tiga kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah diawal tahun 2017 masih memungkinkan untuk dievaluasi dan dikaji ulang, terutama kebijakan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

“Sebaiknya setiap kebijakan Pemerintah pada level Peraturan Pemerintah (PP) yang berdampak pada pembebanan rakyat sepanjang belum secara eksplisit diamanatkan oleh suatu Undang-Undang (UU) dikonsultasikan terlebih dahulu dengan wakil rakyat, dalam hal ini DPR dan DPD”, tandas Guru Besar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini