TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polda Jawa Barat berencana memanggil Habib Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara.
"Minggu ini, mungkin tanggal Kamis, 12 Januari 2017, kami akan panggil sebagai saksi karena kasusnya masih dalam penyelidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi melalui ponselnya, Senin (9/1/2017) sore.
Baca: Alasan Sukmawati Soekarnoputri Laporkan Habib Rizieq Shihab ke Polisi
Panggilan untuk Rizieq kali ini merupakan panggilan kali kedua.
Polda Jawa Barat sempat memanggil Rizieq pada tanggal 5 Januari 2017.
"Panggilan pertama tidak hadir," ujarnya.
Baca: Putri Bung Karno Laporkan Habib Rizieq ke Bareskrim
Yusri berharap, Rizieq yang masih berstatus sebagai saksi bersikap kooperatif dan menghadiri panggilan pemeriksaan.
"Kalau tidak hadir lagi terpaksa kita akan jemput," tandasnya.
Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq Shihab ke kepolisian.
Dalam laporan nomor LP/1077/X/2016/Bareskrim, Sukmawati menuduh Rizieq melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57 a jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Penulis: Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana