TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo sudah menerima laporan terkait dengan pelaku kriminal penerobos KJRI Melbourne.
Terkait dengan kejadian tersebut, Presiden melihat kejadian tersebut sebagai tindak kriminal murni.
"Itu urusan kriminal. Sekarang saya sudah mendapatkan laporan dari Menlu soal penambahan aparat keamanan dari Australia," ujar Presiden berdasarkan keterangan Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Senin (9/1/2017).
Sebelumnya, juru bicara Kementerian Luar Negeri Armanata Nasir telah menyatakan bahwa nota protes telah disampaikan kepada pemerintah Australia.
Pemerintah Indonesia sendiri meminta agar pelaku dapat segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam siaran pers Kementerian Luar Negeri menyebutkan Penerobosan di Gedung Konsulat Jenderal RI di Melbourne merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditoleransi sama sekali.
Oleh karena itu, sebagai negara penerima, Australia memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk segera memproses hukum dan menjamin keamanan semua misi Indonesia di Australia.
Vienna Convention 1961 pasal 22 ayat 2 mengatakan bahwa “Negara penerima memiliki tugas khusus mengambil semua langkah untuk melindungi bangunan-bangunan misi dari segala bentuk intrusi atau kerusakan dan mencegah segala bentuk gangguan ketenangan atau perusakan kewibawaan Misi”.
Guna meyakinkan bahwa Pemerintah Australia akan melakukan investigasi dan memproses hukum pelaku kriminal tersebut, Menlu RI telah melakukan komunikasi dengan Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, pada Sabtu 7 Januari 2016.
Dubes RI Canberra juga terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah dan Otoritas Australia guna memastikan keamanan semua misi dan staf Diplomatik Konsuler Indonesia di Australia.