News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penggunaan Bitcoin dan Paypal oleh Pelaku Teror Membuat PPATK Bekerja Lebih Keras

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pelaku kejahatan semakin pintar dalam memanfaatkan perkembangan zaman untuk melakukan transaksi keuangan.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin, mengatakan para donatur aksi teror sudah tidak lagi menggunakan pola konvensional untuk menyeludupkan uangnya ke tanah air.

Kepala PPATK menyebut berdasarkan sejumlah kasus yang sudah terungkap, diketahui para pelaku juga memanfatkan mekanisme pembayaran online Paypal, dan mata uang virtual.

Dua model tersebut memungkinkan para pelaku untuk membuat para penegak hukum bekerja lebih keras, demi mengungkap transaksi tersebut.

"Bahrun Naim adalah salah seorang tokh yang mendalangi berbagai aksi teror di Indonesia, menggunakan sejumlah akun pembayaran online Paypal atau dengan menggunakan Bitcoin," katanya di kantor PPATK, Jakara Pusat, Senin (9/1/2017).

Awalnya teknolgi tersebut diciptakan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi, bahkan untuk lintas negara sekalipun.

Namun aturan soal dua transaksi tersebut belum sepenuhnya mumpuni, dan untuk melacak siapa yang melakukan transaksi dengan menggunakan Paypal dan Bitcoin, dibutuhkan usaha lebih. Celah itulah yang dimanfaatkan oleh para pelanggar hukum.

"Fintech (red: financial technology) itu sedikit lebih sulit untuk ditelusuri siapa orangnya, bukan berarti tidak bisa, tapi memerlukan beberapa langkah untuk menelusurinya, sehingga perlu kehati-hatian," terangnya.

Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK, Ivan Yustiavanda, dalam kesempatan terpisah menambahkan bahwa untuk kasus Bitcoin, para pelaku di ujung transaksi pasti memanfaatkan cara-cara konvensional, termasuk mencairkan Bitcoin tersebut menjadi mata uang konvensional. Pada tahap tersebut pelaku pada umumnya memanfaatkan sistem perbankan yang ada.

"Tidak semua tempat ada akses internet, sehingga mau tidak mau mereka harus ke bank konvensional juga untuk mencairkan. Di situ mudah terlihat, tinggal lihat rekeningnya saja," ujarnya.

Seoanjang 2016, PPATK sudah menyerahkan sebanyak 105 hasil analisis ke pengegak hukum, termasuk Densus 88 Mabes Polri. Dari 105 hasil analisis itu, 47 diantaranya adalah inisiatif PPATK, dan sisanya adalah permintaan dari Polri.

Ivan Yustiavanda mengatakan Fintech seperti Bitcoin dan Paypal adalah area abu-abu yang rawan dan sudah dimanfaatkan oleh para pelanggar hukum sejak 2013 lalu.
PPATK sudah menyadari hal tersebut, dan sudah mengirimkan rekomendasi ke pihak terkait, termasuk Bank Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informasi, untuk mengantisipasi pemanfaatan fintech oleh para pelanggar hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini