TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN), menerbitkan edaran yang isinya imbauan memasukkan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dalam debat pasangan calon di Pilkada.
Edaran dengan nomor Bl69/SU/HM.00/I/2017/BNN tersebut ditujukan kepada pimpinan redaksi media tersebut, ditandatangani oleh Sekretaris Utama BNN Gatot Subiyaktoro tanggal 9 Januari 2017.
Surat edaran tersebut berisi pertama, rujukan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca: Agus Yudhoyono Mengaku Tak Punya Persiapan Khusus Hadapi Debat Calon Gubernur
Baca: Ini Kata Ahok Soal Agus Bakal Hadiri Debat Perdana
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (BNN), dan UU Pilkada Serentak Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
"Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, manakala sedang mengadakan acara diskusi bersama pasangan calon kepala daerah, mohon memasukan pertanyaan terkait soal P4GN," tulis edaran yang diterima Tribunnews.com, Selasa (10/1/2017).
Dalam surat tersebut dijuga ditembuskan ke sejumlah pihak antara lain, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala BNN, Inspektorat BNN, Karo Umum Settama BNN dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).