TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum menghadirkan Pedri Kasman Sekretaris Jenderal PP Pemuda Muhammadiyah sebagai saksi pelapor dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alis Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).
Usai bersidang, Pedri menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Ahok berdasarkan keputusan resmi organisasi.
Hal itu dilakukan setelah menyaksikan video Ahok di Kepulauan Seribu dalam sebuah grup WhatsApp yang beranggotakan 60 orang.
"Setelah menonton, kami berdiskusi. Benar itu Ahok sudah menistakan agama Islam," kata Pedri kepada Wartawan.
Baca: Pengacara Keberatan Saksi Pelapor Tidak Klarifikasi Dulu ke Ahok
Menurutnya, laporan kepihak kepolisian tersebut sudah diketahui dan disetujui oleh Ketua PP Muhammadiyah, Daniel Anzar Simanjutak dan akan melaporkan dugaan penistaan agama Islam mengatasnamakan angkatan Muda Muhammadiyah yang menaungi tiga organisasi resmi Muhammadiyah.
"Mewakili Angkatan Muda Muhammadiyah, dalam hal ini ada Pemuda Muhammadiyah, Mahasiswa Muhammadiyah, dan ada Ikatan Pelajar Muhammadiyah. Itu keputusan organisasi dan ada surat kuasa hukumnya dan saya serahkan kepada hakim," kata Pedir.
Baca: Pengunjung Pertanyakan Pendukung Ahok Bawa Ponsel Saat Persidangan
Dirinya juga mengklaim mendapat dorongan langsung dari Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah.
Sehingga, pertanyaan kuasa hukum Ahok tentang konsultasi dengan Muhammadiyah sebagai organisasi induk sudah tidak penting.
"Pemuda Muhammadiyah dan Angkatan Muda Muhammadiyah itu organisasi otonom Muhammadiyah. Apa yang menjadi kebijakan mereka, diputuskan oleh mereka masing-masing, tidak perlu ke PP Muhammadiyah. Dan setelah kami melapor tidak ada teguran dari PP Muhammadiyah bahkan PP Muhammadiyah mendukung," kata Pedri.