TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2017).
Sidang kali ini menghadirkan satu orang saksi yang merupakan anggota DPD RI, Djasarmen Purba.
Dalam kesaksiannya, Purba menjelaskan mekanisme, prosedur, serta kode etik anggota DPD RI yang sesuai dengan Undang-Undang MD3 serta implementasinya dalam menerima aspirasi dari masyarakat.
Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, Purba menjawab seluruh pertanyaan dari kuasa hukum Irman.
Purba menjelaskan apa yang dilakukan Irman ketika menindaklanjuti keluhan kelangkaan gula konstituen di dapilnya kepada Bulog sudah sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan.
Dengan demikian, dia menjelaskan apa yang dilakukan Irman, ini adalah tepat karena merupakan kewajiban untuk menyampaikan aspirasi dari rakyat sesuai dengan fakta integritas.
"Saya kira apa yang dilakukan oleh Pak Irman Gusman yang telah menghubungi Kepala Bulog pada saat harga gula melejit di pasar merupakan sesuatu hal yang wajar dan lumrah, ya mungkin pada saat itu Pak Irman Gusman menghubungi Kabulog hanya sekedar ingin menanyakan seputar harga gula dan alokasi kuota impor gula untuk Provinsi Sumatera Barat, kan Pak Irman berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat, jadi wajar kalau Pak Irman menanyakan hal tersebut" kata Jasarmen Purba saat bersaksi dalam persidangan Irman Gusman, Rabu (11/1/2017).
Tak sampai di situ, Purba juga menjelaskan, Irman tidak memiliki wewenang mengurus stok gula di dapilnya meski dia sebagai Ketua DPD RI.
Terkait mekanisme gratifikasi yang disangkakan kepada Irman, dia berujar, belum ada aturan secara rinci.
"Sepengetahuan saya, selama saya menjadi Anggota DPD RI selama dua periode, memang ada aturan tertulis terkait dengan larangan-larangan bagi Anggota DPD RI sesuai pakta integritas yang sebelumnya telah ditandatangani semua Anggota DPD RI, salah satu diantaranya adalah Anggota DPD tidak diperbolehkan atau dilarang terlibat dalam perkara korupsi, kolusi dan nepotisme, baik secara langsung maupun tidak langsung," katanya.
Dalam kesempatan itu, Purba juga mengaku pernah menyelesaikan masalah yang sama seperti apa yang dilakukan Irman.
Saat Kepulauan Riau, dapil dia, dilanda krisis gula, Purba tak tinggal diam. Dia beserta anggota DPD lainnya langsung menghubungi Kadiv Bulog Regional lain dalam rangka mendistribusikan kebutuhan pokok.
Usia menjawab pertanyaan kuasa hukum Irman, Purba menjawab pertanyaan perihal kabar OTT Irman oleh petugas KPK.
Dia mengaku mendapat kabar dari wartawan perihal tersebut. Kemudian Jaksa menanyakan tata cara tentang penerimaan gratifikasi, apakah dibahas dan dirapatkan di DPD, Purba menjelaskan, setiap mekanisme selalu dibahas pada rapat, namun kelangkaan gula di Sumatera Barat belum dibahas secara mendalam.
Diketahui, hadir dalam persidangan Irman ini adalah Pimpinan DPD RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas.
Ditemani beberapa anggota DPD lainnya, Kedatangan Hemas ini dalam rangka memberikan dukungan moril terhadap Mantan ketua DPD Irman Gusman yang saat ini menjalani sidang lanjutan.
Bagi Hemas, Irman seharusnya memiliki kesempatan untuk melaporkan gratifikasi yang diberikan oleh Direktur CV Semesta Berjaya , Xaveriandy Sutanto dan Memi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kehormatan DPD RI.
"Saya berharap majelis hakim yang mengadili perkara ini dapat mempertimbangkan kesaksian para saksi dan dapat memberikan pak Irman keadilan", ujar Hemas.