TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra memasukkan angka presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 0 persen dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Dengan begitu, Gerindra menghendaki semua partai politik, termasuk partai politik baru, bisa ikut mengusung calon presiden.
"Tidak boleh kita tidak memberikan kesempatan terhadap partai baru. Kalau Gerindra, partai baru kami beri kesempatan seluas-luasnya," ujar Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2017).
"Kita kan bangsa demokratis. Gerindra memberi kesempatan. Oleh sebab itu Gerindra ingin parliamentary threshold diperkecil, presidential threshold diperkecil bahkan 0 persen," kata dia.
Baca: Prabowo Capres 2019, Hanura Masih Lihat Kinerja Jokowi Baik
Riza menambahkan, Gerindra memiliki komitmen untuk membangun pilar demokrasi.
Salah satunya adalah menyiapkan kader-kader terbaik partai tak hanya untuk duduk di legislatif tapi juga di eksekutif, termasuk menyiapkan calon presiden dan wakil presiden.
"Semua partai kita dorong dan beri kesempatan. Sebetulnya kalau bagi partai besar kan inginnya tidak memberi kesempatan partai kecil, tapi Gerindra bersikap berbeda," tuturnya.
Baca: Prabowo Siap Maju Jadi Capres di Pilpres 2019
Presidential threshold menjadi salah satu poin yang akan dibahas oleh Pansus RUU Pemilu.
Jika presidential threshold 0 persen, maka partai politik mana pun berhak mengajukan calon presiden.
Adapun dari draf UU Pemilu yang disusun pemerintah, angka presidential threshold yang diajukan 20 hingga 25 persen.
Penulis: Nabilla Tashandra