News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kekerasan di Sekolah, Stop Lewat Akreditasi

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas mensosialisasikan Kampanye Stop Narkoba, Pornografi dan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak saat Car Free Day di Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (4/9/2016). Bentuk kampanye tersebut diharapkan dapat menyadarkan masyarakat Ibukota akan pentingnya menjaga keluarga dari ancaman narkoba, pornografi dan tindak kekerasan apa pun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA Indonesia) selama ini dikenal dengan nama populernya Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA).

Ketua Harian LPA Indonesia Henny Rusmiati mengatakan penggunaan nama LPA Indonesia -sebagai pengganti nama Komnas PA- adalah langkah kembali ke khittah 1998, yang sekaligus dilakukan sesuai regulasi agar tidak ada lagi kesan dualisme dengan KPAI.

"LPA Indonesia dipimpin oleh Seto Mulyadi selaku Ketua Umum," kata Henny dalam keterangannya, Kamis (12/1/2017).

Pihaknya menyoroti sejumlah hal terkait kekerasan anak akhir-akhir ini.

Berikut ulasannya :

1. Kekerasan di sekolah, berlabel masa orientasi mahasiwa yunior, terjadi lagi. Korban jiwa tak terelakkan. Kita berduka sekaligus murka. Kian menyesakkan, dalam proses akreditasi lembaga pendidikan tidak ada satu unsur pun yang secara khusus menaruh perhatian dan menakar kemampuan sekolah menjadikan wilayahnya bersih dari tindak kejahatan dan pelanggaran hukum.

Padahal, menyadari bahwa peristiwa perundungan, perkelahian, pelecehan seksual, penganiayaan, dan aksi-aksi kekerasan lain terjadi kian marak di banyak sekolah, maka sudah sepatutnya Kemendik mengondisikan seluruh sekolah untuk mengambil langkah lebih serius lagi agar sekolah benar-benar mampu menjadi sentra pendidikan yang aman.

2. Di situlah unsur akreditasi perlu dijadikan sebagai unsur penentu. Sebagai unsur kunci, betapa pun sekolah terukur unggul pada unsur-unsur lain, namun apabila sekolah gagal memenuhi unsur kunci tersebut, maka sekolah dikenakan satu dari tiga konsekuensi tergantung tinggi rendahnya tingkat kegagalan.

Mulai dari penurunan status akreditasi, pembekuan akreditasi, sampai pencabutan akreditasi. Bahkan pengelola sekolah, jika perlu, juga dikenai sanksi administrasi dan pidana. Unsur kunci ini akan menjadikan akreditasi bukan lagi semata-mata domain pendidikan dan kebudayaan, tetapi juga kepolisian.

3. Tidak sebatas sebagai penilai, institusi kepolisian pun berperan sebagai konsultan yang dirujuk secara berkala oleh masing-masing sekolah agar poin-poin dalam unsur kunci dapat terpenuhi.

Pelibatan kepolisian dalam proses akreditasi sekolah sekaligus bermanfaat untuk memastikan bahwa tenaga alih daya di bidang pengamanan yang dikontrak oleh sekolah benar-benar bekerja secara lebih profesional.

Dalam urusan tersebut, hanya organisasi profesional dalam hal ini kepolisian yang bisa diasumsikan sebagai satu-satunya pihak yang mempunyai legitimasi berupa penguasaan terbaik di bidang pembangunan sistem keamanan. Termasuk keamanan di sekolah.

Penulis: Yulis Sulistyawan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini