TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam NegeriĀ (Mendagri) Tjahjo Kumolo melihat ada kemiripan antara kasus yang menimpa Bupati Katingan Achmad Yantegle dengan kasus Bupati Garut Aceng Fikri beberapa tahun lalu.
"Kalau memang masyarakat tidak menghendaki lagi seperti dulu di Garut, silakan digelar sidang DPRD untuk diputuskan untuk diberhentikan," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/1/2017).
Baca: Aceng Fikri Boyong 50 Anggota Keluarga Saat Pelantikan
Kementerian Dalam Negeri baru bisa melakukan pemberhentian apabila telah ada putusan hukum yang memvonis Achmad Yantengle bersalah.
"Kami berhentikan kalau ada kepastian hukum nanti yang menyatakan dia bersalah walaupun alat bukti dan kesaksian dari berbagai pihak sudah cukup," tutur Tjahjo Kumolo.
Baca: Mendagri Tunggu Putusan DPRD Pecat Bupati Katingan
Soal rencana DPRD Katingan ingin melakukan konsultasi dengan dirinya, Tjahjo mengatakan hingga hari ini belum juga dilakukan.
"Sampai sekarang belum. Kami welcome saja karena apapun ya saya lah sebagai Mendagri kalau sudah tercemar di Kementerian saya bagaimana saya memimpin dengan baik," tutur Tjahjo.