TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rikwanto tak permasalahkan keinginan DPR RI untuk membuat panitia khusus (Pansus) guna menyelidiki kasus dugaan makar yang menjerat beberapa tokoh nasional.
Sebelumnya beberapa tokoh yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan makar seperti Rachmawati Soekarnoputri, Achmad Dhani, Ernalia Sri Bintang, Hatta Taliwang, dan lain-lain mengadu ke DPR RI kemarin Selasa (10/1/2017).
Hasilnya dua pimpinan DPR yakni Fadli Zon dan Fahri Hamzah setuju dibentuk Pansus Makar di Dewan.
Baca: Jika Pansus Makar Dibentuk, Fahri Mau Jadi Pengusul
Baca: Temui Pimpinan DPR, Habib Rizieq Curhat Ada Tudingan Aksi 212 Terkait Makar
Rikwanto menyatakan bila Pansus Makar jadi dibentuk tidak akan berpengaruh pada mekanisme hukum yang telah dilakukan Polri.
"Konteksnya berbeda, kalau mengadu ke DPR RI berarti konteksnya politik, kalau di Polri konteksnya sudah hukum," jelasnya.
Hal itu disampaikan Rikwanto saat ditemui Tribunnews.com di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).
Rikwanto menyatakan sudah ada beberapa bekas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Beberapa yang lain akan menyusul. Proses hukum akan terus berjalan," tegasnya.