News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

32 Perempuan Pekerja WNA Ilegal Diamankan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan penangkapan 32 perempuan pekerja illegal dari Tiongkok, Uzbekistan, Kazhakstan, Vietnam, Rusia, dan Maroko.

Para perempuan berusia antara 21 dan 38 tahun ini ditangkap karena menyalahi izin tinggal.

Pelanggarannya bermacam-macam, misalnya melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan jenis visa dan menyalahi batas ijin tinggal di Indonesia.

Mereka ditangkap di dua tempat hiburan malam di Jakarta Barat dan satu tempat hiburan di Bogor.

Dari para perempuan asing ini disita paspor, uang tunai, telepon seluler, dan alat kontrasepsi sebagai alat bukti.

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini