News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tokoh Ditangkap

Polri Tak akan Ikut Campur Rencana Pembentukan Pansus Makar DPR

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto memberikan keterangan pers mengenai penangkapan terduga teroris di Purwakarta di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/12/2016). Densus 88 Antiteror Kepolisian Negera RI berhasil menangkap dua terduga teroris di Purwakarta pada Minggu, 25 Desember 2016. Dua lainnya tewas dalam operasi penggerebekan pengembangan kasus terorisme di Jalan Ubrug, Cibinong, Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Berkas Perkara
Rikwanto menambahkan berkas perkara tersangka Sri Bintang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sri Bintang terjerat dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial, disertai dengan makar.

"Yang sudah tahap satu kasus makar adalah berkas Sri Bintang Pamungkas," ujar Rikwanto.

Bersamaan dengan Sri Bintang, polisi juga melimpahkan berkas perkara dua tersangka dugaan menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA), dan makar, Jamran dan Rizal.

Berkas keduanya juga dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.

"Jamran dan Rizal sudah tahap satu juga," kata Rikwanto.

Sementara itu, berkas perkara tersangka lainnya masih disusun oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk dirampungkan.

Dari 11 orang yang ditangkap pada 2 Desember 2016, tujuh di antaranya disangka murni akan melakukan upaya makar. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri.

Hatta Taliwang juga belakangan disangkakan terlibat dalam kasus yang sama. Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 tentang Makar dan Pemufakatan Jahat.

Dua lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA), dan makar.

Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.

Sementara itu, Ahmad Dhani dalam penangkapan itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo. Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa, yakni Pasal 207 KUHP. (kps/gle)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini