Berkas Perkara
Rikwanto menambahkan berkas perkara tersangka Sri Bintang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sri Bintang terjerat dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial, disertai dengan makar.
"Yang sudah tahap satu kasus makar adalah berkas Sri Bintang Pamungkas," ujar Rikwanto.
Bersamaan dengan Sri Bintang, polisi juga melimpahkan berkas perkara dua tersangka dugaan menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA), dan makar, Jamran dan Rizal.
Berkas keduanya juga dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.
"Jamran dan Rizal sudah tahap satu juga," kata Rikwanto.
Sementara itu, berkas perkara tersangka lainnya masih disusun oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk dirampungkan.
Dari 11 orang yang ditangkap pada 2 Desember 2016, tujuh di antaranya disangka murni akan melakukan upaya makar. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri.
Hatta Taliwang juga belakangan disangkakan terlibat dalam kasus yang sama. Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 tentang Makar dan Pemufakatan Jahat.
Dua lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA), dan makar.
Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Ahmad Dhani dalam penangkapan itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo. Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa, yakni Pasal 207 KUHP. (kps/gle)