News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Besok, Ahok Hadapi 5 Saksi Pelapor di Persidangan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017). Sidang kali ini masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak penuntut umum. TRIBUNNEWS/Kumparan/Aditia Noviansyah/Pool

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara bertempat di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (17/1/2017) besok.

Agendanya, pemeriksaan lima saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca: Sidang Kasus Ahok Dilanjutkan Besok, Dua Polisi Bogor Akan Bersaksi

Anggota tim penasihat hukum Ahok, Sirra Prayuna, menyampaikan pihak JPU menginformasikan akan menghadirkan empat saksi pelapor dan dua anggota Polres Bogor yang menerima laporan perkara Ahok.

"Besok saksi ada lima orang dari JPU semua. Tiga saksi pelapor dan dua anggota Polres Bogor, juga melanjutkan pemeriksaan saksi pelapor yang sebelumnya ditunda," ujar Sirra saat dihubungi, Senin (16/1/2017) malam.

Sirra menjelaskan, saksi yang akan dihadirkan, di antaranya Ibnu Baskoro, Muhammad Afroy Saputra, Willyudin Abdul Rasyid Dhani, dan Iman Sudirman.

"Iman Sudirman, anggota Polres Bogor yang menerima laporan kasus dari Willyudin. Dan satu anggota Polres Bogor yang melanjutkan pelaporan tersebut," jelasnya.

Sirra juga memastikan kliennya, Ahok yang menjadi peserta Pilkada DKI Jakarta, akan hadir pada sidang besok.

"Pasti Ahok hadir, dia enggak mungkin enggak hadir. Dan nanti itu menjadi tugas JPU untuk menghadirkannya. Meski sekarang kampanye, sidang menjadi prioritas untuk Ahok," ujarnya.

Pada sidang Selasa (10/1/2017) sebelumnya, tim penasihat hukum Ahok memprotes dihadirkannya saksi Willyudin Abdul Rasyid Dhani, yang melaporkan Ahok ke Polres Bogor.

Sebab, laporan polisi itu ditandatangani pada tanggal 6 September 2016 atau sekitar tiga minggu sebelum Ahok berpidato dan menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu 27 September 2016.

Akhirnya majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto menunda pemeriksaan saksi tersebut dan akan dihadirkan pada sidang selanjutnya serta meminta jaksa untuk menghadirkan petugas Polres Bogor yang menerima laporan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini