TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara bertempat di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (17/1/2017) besok.
Agendanya, pemeriksaan lima saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca: Sidang Kasus Ahok Dilanjutkan Besok, Dua Polisi Bogor Akan Bersaksi
Anggota tim penasihat hukum Ahok, Sirra Prayuna, menyampaikan pihak JPU menginformasikan akan menghadirkan empat saksi pelapor dan dua anggota Polres Bogor yang menerima laporan perkara Ahok.
"Besok saksi ada lima orang dari JPU semua. Tiga saksi pelapor dan dua anggota Polres Bogor, juga melanjutkan pemeriksaan saksi pelapor yang sebelumnya ditunda," ujar Sirra saat dihubungi, Senin (16/1/2017) malam.
Sirra menjelaskan, saksi yang akan dihadirkan, di antaranya Ibnu Baskoro, Muhammad Afroy Saputra, Willyudin Abdul Rasyid Dhani, dan Iman Sudirman.
"Iman Sudirman, anggota Polres Bogor yang menerima laporan kasus dari Willyudin. Dan satu anggota Polres Bogor yang melanjutkan pelaporan tersebut," jelasnya.
Sirra juga memastikan kliennya, Ahok yang menjadi peserta Pilkada DKI Jakarta, akan hadir pada sidang besok.
"Pasti Ahok hadir, dia enggak mungkin enggak hadir. Dan nanti itu menjadi tugas JPU untuk menghadirkannya. Meski sekarang kampanye, sidang menjadi prioritas untuk Ahok," ujarnya.
Pada sidang Selasa (10/1/2017) sebelumnya, tim penasihat hukum Ahok memprotes dihadirkannya saksi Willyudin Abdul Rasyid Dhani, yang melaporkan Ahok ke Polres Bogor.
Sebab, laporan polisi itu ditandatangani pada tanggal 6 September 2016 atau sekitar tiga minggu sebelum Ahok berpidato dan menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu 27 September 2016.
Akhirnya majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto menunda pemeriksaan saksi tersebut dan akan dihadirkan pada sidang selanjutnya serta meminta jaksa untuk menghadirkan petugas Polres Bogor yang menerima laporan.