Khofifah menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, termaktub adanya pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual, mulai dari hukuman seumur hidup sampai hukuman mati.
Hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip. Perppu tersebut telah disahkan sejak Oktober tahun 2016.
Khofifah menyatakan sangat sedih dan prihatin dengan adanya kejadian tersebut. Terlebih, menurut dia, si korban adalah balita yang masih memiliki masa depan yang sangat panjang.
"Saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Semoga KM mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan," kata dia.
Khofifah mengingatkan para orangtua dan anggota masyarakat untuk tidak meremehkan setiap kasus kekerasan pada anak di mana pun dan tetap waspada memberi perlindungan kepada anak.
Ia mengatakan, dalam UU Perlindungan Anak, tanggung jawab utama memberikan perlindungan terhadap anak adalah orangtua.
"Bukan saja menjadi tugas pemerintah namun juga lingkungan masyarakat dan keluarga. Saya rasa siapa pun pasti akan menolak kekerasan dalam bentuk apa pun, terutama kekerasan seksual, apalagi kejahatan seksual pada anak," imbuhnya. (kps)